Halaman

Selasa, 19 Oktober 2010

Istana Pun Dibalut Kawat Berduri

Istana Pun Dibalut Kawat Berduri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) genap berusia setahun, Rabu (20/10). Untuk memperingatinya, ribuan orang turun ke jalan berunjuk rasa menyatakan ketidakpuasan atas kinerja kabinet setahun terakhir.
Unjuk rasa rencananya akan digelar di sejumlah obyek vital, seperti Gedung MPR/DPR/DPD, Bundaran Hotel Indonesia, Lapangan Monas, Istana Negara, dan Istana Bogor. Polda Metro Jaya mengklaim akan ada sekitar tiga ribuan orang pendemo.
Di sejumlah bakal lokasi demonstrasi yang dipantau Republika, Rabu pagi, aparat keamanan sudah siaga sejak pagi hari. Tidak hanya polisi yang diturunkan, tapi juga Satpol PP dan TNI.
Istana Negara misalnya, yang menjadi pusat konsentrasi unjuk rasa, sudah dibalut kawat berduri setinggi nyaris dua meter. Kawat berduri dibentangkan sejak kelokan kompleks Mahkamah Agung hingga Markas Pasukan Pengaman Presiden. Di seberangnya, puluhan polisi dengan pakaian lengkap tampak berjaga-jaga.
Kondisi serupa juga terlihat di Istana Wakil Presiden di Medan Merdeka Selatan. Kawat berduri sudah membalut bagian depan kompleks Istana Wapres. Di seberangnya, polisi membentangkan garis polisi warna kuning ke sejumlah pohon.
Sementara lalu lintas di sekitar Istana tampak ramai lancar. Namun kelancaran ini diperkirakan tak berlangsung lama, karena massa aksi berduyun-duyun membanjiri lokasi jelang siang.

SBY Kembali ke Laptop

October - 6 - 2010
sby-kembali-ke-laptop
Alexander Wibisono
Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri tergesa-gesa meninggalkan Kantor Presiden. “Ada acara penting di Mabes Polri”, begitu kira-kira ucapan Kapolri kepada Kepala BIN Sutanto. Setelah bersalaman dengan seniornya itu, Kapolri langsung bergegas pergi.
Sejumlah peserta sidang kabinet tentu heran, namun juga mahfum. Sebelum pamit, Kapolri memang dipanggil Presiden SBY. Seorang sumber di lingkungan istana berkata, keduanya terlibat pembicaraan serius tentang calon Kapolri. Presiden SBY gamang dengan dua nama calon yang diusulkan Kapolri. Mengapa?
Dua nama calon yang ramai dibicarakan adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Pol) Nanan Sukarna, dan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal (Pol) Imam Soedjarwo.
Menkopolhukam Djoko Suyanto mengelak, dua nama itu hanyalah rekaan media massa. Alasannya, Kantor Kepresidenan, dirinya, Polri, atau pun Kompolnas, tidak pernah mengumumkan secara resmi.
Menurut saya, Pak Menteri lupa. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha pernah mengonfirmasi kebenaran dua nama itu kepada wartawan istana. Artinya, publisitas dua nama itu bukanlah rekaan atau tanpa dasar.
SBY tidak memilih Komisaris Jenderal (Pol) Nanan Sukarna, karena dianggap terlalu berambisi. Tambah lagi, Nanan atau tim suksesnya telah melakukan safari ke sejumlah partai politik. Nanan bahkan disebut-sebut pernah bertemu dengan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie.
Meski tidak menyebut nama, sinyalemen adanya safari politik calon Kapolri dikuatkan tulisan Anas Urbaningrum di akun Twitternya, 27 September lalu. “Pimpinan partai tidak usah panggil para calon untuk seakan-akan punya saham. Calon Kapolri tidak perlu safari politik untuk minta dukungan,” tulis Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Lain lagi soal Imam. Presiden SBY tidak sreg karena tudingan nepotisme. Kabar yang beredar menyatakan bahwa Imam Soedjarwo adalah kakak ipar Mayor Jenderal Pramono Edhie Wibowo, Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), adik Nyonya Ani Yudhoyono. Kabar lain menyatakan Imam berbesanan dengan Aulia Pohan, besan Yudhoyono.
Masih soal kekerabatan ini, kabarnya SBY juga gamang karena Imam kerap dikaitkan dengan iparnya, Mayor Jenderal Pramono Edhie Wibowo.
Edhie yang baru saja diangkat menjadi Pangkostrad, santer dikabarkan, akan menggantikan KSAD Jenderal TNI George Toisutta, yang akan pensiun Juni tahun depan.
Berdasarkan kelaziman di Mabes TNI AD, Pangkostrad adalah perwira paling senior yang hampir dipastikan akan menjabat KSAD. Setelah menjadi pucuk pimpinan TNI AD, putra almarhum Letjen TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, akan diplot menjadi Panglima TNI mendatang.
Imam dan Edhie tentu dekat, lantaran mereka teman satu angkatan yakni angkatan 1980. Dalam konteks ini, Imam tentu akan menjadi beban politik, bila SBY benar-benar ingin menjalankan skenario bagi adik iparnya itu.
Informasi lain menyebut, bertele-telenya pencalonan Kapolri karena adanya perbedaan pandangan antara SBY dengan mayoritas partai di parlemen, termasuk di Setgab. Sedari awal SBY dengan didukung Demokrat lebih memilih Imam Sudjarwo. Namun, SBY tak ingin dipermalukan jika calon kuatnya, Imam Sudjarwo, ditolak Dewan Perwakilan Rakyat yang mayoritas mendukung Nanan.
Bagaimana dengan Ito?
Di tengah kebuntuan itu, pada hari minggu lalu, nama Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi muncul ke permukaan. Setidaknya, nama ini muncul karena media terprovokasi akun twitter yang ditulis sejumlah anggota DPR.
Dalam akun twitter-nya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menulis, “Dari siang banyak ditanya tentang calon Kapolri yang akan diserahkan. Kalau benar nama tersebut, bisa mengejutkan publik”. Masih dalam akun twitternya, Pramono kembali menulis “Kapolri-nya, pernah menjadi kapolwil di Surabaya”. Yang dilanjutkan, “Kapolda dua kali di Sumatera, dan sudah, menunggu besok saja”.
Spekulasi lantas merujuk pada sosok Komisaris Jenderal (Pol) Ito Sumardi. Saat ini, Ito adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pada 2001-2003, dia pernah menjabat kapolwil di Surabaya. Dia juga pernah dua kali menjadi kapolda di Sumatera. Pada 2005-2006 ia menjadi Kapolda Riau, dan 2006-2008 menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
Saya sendiri sangsi, saat mendengar nama Ito Sumadi masuk bursa. Alasannya, berdasarkan UU 2/2002 tentang Polri, kandidat kapolri paling tidak punya masa dinas aktif dua tahun ke depan. Usia pensiun anggota kepolisian adalah 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Usia Kabareskrim Mabes Polri ini, tidak lagi muda. Ito Sumardi lahir 17 Juni 1953, dan berarti akan pensiun tahun depan. Jauh lebih mudah memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, ketimbang Ito. Karena, tidak harus merevisi UU kepolisian itu, sesuatu yang tentu dihindari SBY.
Secara kewilayahan, Ito juga belum teruji memimpin Kapolda kelas A. Nama Ito juga tersangkut, dugaan kasus korupsi pembalakan liar, saat menjabat sebagai Kapolda Riau.
Angin Bertiup ke Timur
Dalam hitungan jam, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Timur Pradopo dimutasi dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal. Dia menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri. Pemutasian Timur memunculkan dugaan baru, dia akan menjadi “kuda hitam” yang akhirnya dipilih Presiden SBY.
Ini bukan tanpa sebab. Selama ini berdasarkan tradisi, Kapolri dipilih dari perwira bintang tiga. Dua nama sudah diajukan, tetapi SBY belum juga memilih. Tak salah, bila premisnya lantas berbunyi, “jika ada bintang dua yang dinaikan pangkatnya dalam waktu dekat, dialah Kapolrinya”.
Penundaan sertijab Kabarharkam, Komisaris Jenderal (Pol) Imam Hariyatna, seakan mengisyaratkan Polri telah menyiapkan sekoci penyelamat, bila Presiden tidak sepaham. Imam Hariyatna seharusnya sudah resmi pensiun, April lalu.
Sumber di lingkungan istana menyebut, saat Presiden SBY minta calon lain, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bersikukuh supaya calon tetap diambil, dari sejumlah nama yang sudah diverifikasi Polri, maupun Kompolnas.
Selain menghindari ekses negatif, Pemerintah bisa berkilah prosesnya berjalan sesuai prosedur, dan tidak melanggar UU Kepolisian.
Timur Masuk Tiga Besar
Juli lalu, Kompolnas memverifikasi delapan nama calon Kapolri. Sumber di Kompolnas menyebut, delapan nama itu adalah Wakapolri Jusuf Manggabarani (Akpol 75), Kabareskrim Ito Sumardi (Akpol 77), Kabaharkam Iman Haryatna (Akpol 75), Irwasum Nanan Soekarna (Akpol 78), Kepala BNN Gorries Mere (Akpol 77), mantan Kabareskrim Susno Duadji (Akpol 77), Kalemdikpol Imam Soedjarwo (Akpol 1980) dan Kapolda Metro Jaya Timur Pradopo (Akpol 1978).
Timur menjadi satu-satunya perwira bintang dua yang ikut diseleksi. Masih menurut sumber itu, Timur dicalonkan karena memiliki figur yang kuat.
Alasan ini membuat saya teringat nota dinas untuk Kepala Badan Intelijen Keamanan bertanggal 8 Oktober 2009, yang sempat beredar di kalangan wartawan.
Dalam Nota Dinas bernomor polisi R/ND-545/X/2009/Dit D, terdapat lima nama yang diurut sesuai penilaian terbaik dalam laporan tanggal 11 September 2009. Mereka adalah Komjen Pol Susno Duadji,  Irjen Pol Imam Soedjarwo, Irjen Pol Timur Pradopo, Irjen Pol Oegroseno, dan Irjen Pol Nanan Sukarna.
Laporan nota dinas kepada Kabaintelkam Polri tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Perintah Kabaintelkam Polri untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kompetensi di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jabar, Sulteng, Babel, Kalbar, Sumut. Dokumen ini ditandatangani, Direktur D. Brigjen Hertian A. Yunus dan Wakabaintelkam Brigjen Pol Pratiknyo.
Timur dinilai, sangat disegani kawan maupun anak buahnya. Pria kelahiran Jombang, Jawa Timur itu kuat dalam hal kompetensi untuk menegakkan keamanan dan ketertiban umum, handal dalam analisis sospol, punya jaringan, dan punya hubungan cukup baik di elemen-elemen masyarakat. Timur pun dinilai cukup mengakomodasi berbagai kepentingan dalam menyelesaikan masalah. Ia juga disebut polisi demokratik.
Di antara angkatan 1978, Timur disebut memiliki figur big boy. Dia dekat dengan teman angkatannya, low profile, dan lebih banyak mendengar. Timur lantas didaulat menjadi kordinator angkatannya.
Sumber di Kompolnas menyebut, dari delapan nama yang disaring, ada tiga nama yang menjadi prioritas atau kandidat utama. Mereka adalah Nanan Sukarna, Imam Soedjarwo, dan Timur Pradopo.
Di perwira bintang tiga sendiri ada empat nama yang lolos verifikasi, sesuai undang-undang Kepolisian. Selain Nanan dan Imam, masih ada Susno Duaji dan Gorries Mere.
Malangnya, Susno kini terjerat kasus suap. Sementara, Komjen Gregorius Mere alias Gorries Mere, memiliki resistensi tinggi di internal maupun diluar institusi Polri. Salah satu kontroversi Gorries adalah mengopi dengan Ali Imran, terpidana teroris di Starbucks, dan bergesekan dengan BIN, saat menjadi Wakabareskrim, yang menudingnya tertutup dalam memberantas terorisme.
Sejarah Mencatat
Sebagai calon prioritas, Nanan, Imam Soedjarwo, dan Timur Pradopo juga telah menjalani verifikasi rekening, yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Belakangan, nama Timur memang meredup. Tapi siapa menduga, bintang Timur bersinar lagi.
SBY sendiri tidak asing dengan Timur, lantaran pernah tugas bersama di Bosnia sebagai pengamat militer PBB. Ketika itu, SBY menjadi komandannya. Saat menjadi menteri era Gus Dur, Timur merupakan ajudan Presiden Indonesia keempat itu. Pertemuan antara keduanya pun kerap terjadi.
Saat menggelar konggres II Partai Demokrat di Kabupaten Bandung Barat, SBY juga merasa puas dengan pengamanan yang dilakukan Timur beserta jajarannya. Timur, saat itu menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Terkait Timur, SBY dipastikan mendengar masukan dari iparnya Mayjen Pramono Edhi Wibowo, yang menjabat Pangdam III Siliwangi, kolega Timur saat menggawangi Jawa Barat. Nama lain, yang disebut-sebut dimintai pendapat oleh Presiden, adalah Wakil Kapolda Metro Jaya saat ini, Brigjen (Pol) Putut Eko Bayu Seno, yang adalah mantan ajudan SBY.
Akhirnya, Presiden pun setuju. Jadilah, Kapolri dan jajarannya menyiapkan proses kenaikan pangkat dan sertijab. Dalam satu hari, pangkat Timur Pradopo naik dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal. Di hari itu juga, pemberian pangkat dan sertijab dilakukan.
Hal ini baru pertama kali terjadi. Ada seorang yang naik pangkat langsung sertijab, dan mendapatkan tambahan pangkatnya di waktu yang sama.
Timur akan Mulus
Kini, Timur Pradopo tinggal menghitung hari untuk mengikuti uji kelayakan di DPR. Kemarin, pengusulannya sebagai calon Kapolri sudah diumumkan dalam sidang paripurna DPR.
Sebagaimana diberitakan, Timur Pradopo dibayangi sejumlah kasus. Salah satunya adalah, kasus tewasnya 4 mahasiswa Universitas Trisakti pada aksi unjuk rasa tahun 1998 silam. Saat itu, Timur menjabat Kapolres Jakarta Barat yang bertugas mengamankan wilayah hukumnya.
Dalam peristiwa itu, aparat polisi diduga turut membubarkan massa unjuk rasa, menembakkan peluru, dan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa pengunjuk rasa. Timur pernah dimintai keterangan oleh Komnas HAM soal kasus tragedi Semanggi dan Trisakti 1998. Namun, ia tidak datang.
Yang terbaru, adalah kasus perkelahian di jalan Ampera, Jakarta Selatan. Polisi dituding lambat dan intelijen tidak bekerja baik. Hingga kini, pengusutan kasusnya masih berjalan.
Menurut saya, sejumlah kasus ini tidak akan menghambat lajunya Timur menjadi Kapolri. Janji DPR untuk mengkritik soal “cacat karir” Timur, boleh jadi pepesan kosong. Apalagi jika bukan karena, dukungan partai-partai yang tergabung dalam setgab koalisi, yang memiliki jumlah mayoritas.
Dukungan serupa juga ditunjukkan partai oposisi. Pagi-pagi benar, Trimedya Panjaitan telah memuji langkah Presiden SBY memilih Timur sebagai langkah cerdas, untuk menyelamatkan institusi Polri dari perpecahan.
Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P, Pramono Anung setali tiga uang. Pramono bahkan mengingatkan, persoalan suksesi kepemimpinan Polri jangan dipolitisasi. Baik dari aspek pemilihan Timur oleh Presiden, maupun rekam jejaknya selama mengabdi di korps baju coklat itu.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid sepertinya juga pasang badan untuk Timur. Usman meminta, agar kasus Trisakti yang terjadi pada 1998 tidak “fair” bila dibebankan tanggung jawabnya pada Komjen Pol Timur Pradopo.
Usman beralasan, saat kerusuhan itu terjadi komando keamanan ada di tangan militer dan kebijakan untuk melarang mahasiswa ke luar kampus ada di pucuk pimpinan ABRI, yaitu Panglima. Bahkan menurut Usman, dirinya dan sejumlah aktivis mahasiswa dibantu Timur, yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Barat menembus barikade aparat militer dengan mobil hartopnya.
Berdasarkan sejumlah alasan ini, saya berani menduga uji kelayakan terhadap Komisaris Jenderal (Pol) Timur Pradopo, akan berlangsung mulus. Betul apa tidak, kita tunggu saja.

Bahaya Kecanduan Pornografi pada Pria

Situs porno
VIVAnews – Selama ini sebagian pria menganggap kebiasaan menonton film porno merupakan hal wajar. Bahkan, tidak sedikit juga pria yang menganggap dengan menyaksikan film ini akan makin menambah referensi gaya bercinta.
Tapi, tunggu dulu. Menurut sebuah survei, pria yang kecanduan menonton adegan film porno bisa memunculkan dampak negatif, khususnya kepada pasangan, seperti dikutip dari Timesofindia.
Dampak yang muncul, antara lain, sebagian pria bisa memonopoli hubungan seksual. Pria bisa menganggap pasangannya pasti siap memenuhi semua keinginannya bercinta, seperti yang sering dia tonton dalam film porno. Pria yang sudah kecanduan menonton film erotis atau mengakses situs porno bisa menjadi kesal dan marah meledak-ledak ketika pasangan menolak untuk berperilaku layaknya bintang porno favoritnya.
Dampak negatif lainnya, pria yang ketagihan menonton film porno, dapat merasa sangat kecewa dengan kemampuannya seksual mereka sendiri. Mereka cenderung membandingkan performa seksualnya dengan aktor film porno yang punya kemampuan bercintanya hebat.
Tipe pria ini bisa merasa sangat tidak percaya diri saat bercinta dengan pasangan. Mereka bisa merasa seperti pecundang seksual dan selalu khawatir bila tidak mampu memuaskan pasangan.
Sebagian pria menganggap wanita selalu siap bercinta. Dalam film porno wanita sering menjadi objek dan bisa bercinta kapan saja. Hal itu bisa membuat pria yang kecanduan pornografi beranggapan, wanita bisa siap kapan saja untuk diajak bercinta. Padahal kenyataannya, wanita sangat dipengaruhi mood dan perasaan saat ingin bercinta. (pet)
Baca juga: Bukan Kondom Biasa
- Rasakan Sensasi Fantasi Bercinta

Senin, 18 Oktober 2010

PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI
BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG
MAMPU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara
tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal
tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan
biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan
beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari
keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang
akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan,
sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip
3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan
perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi
mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi
perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai
sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan
bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima
beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa
untuk mendapatkan haknya.
Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan
berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar,
berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa
menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini
dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa
Bidik Misi ini.
Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. DASAR
C. MISI
D. TUJUAN
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
C. PENYELENGGARA
D. DANA BEASISWA
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
B. KUOTA
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
D. PENYALURAN DANA
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
B. TATA CARA PENDAFTARAN
C. SELEKSI
D. PENETAPAN
E. PENGHENTIAN BEASISWA
V. MONITORING DAN EVALUASI
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
LAMPIRAN
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri
atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih
merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang
berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses
informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara
lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang
mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang
mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang
orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2),
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan,
Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang
mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah
diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat
memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin
keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang
program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa
dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi
dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi
Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke
jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang
menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang
berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler
maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu
meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu
berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau
bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu
secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8
(delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk
program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan
tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta
rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada
tahun 2010;
2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun
ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat
(Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah
peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau
ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan
program studi yang dipilih.
B. KUOTA
1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;
2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN
di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di
bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;
3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan
jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di
perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada
indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa
adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta
rupiah) per semester.
3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana
yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya
pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.
4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka
perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh
perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;
2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa
dengan perhitungan per bulan;
3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima
melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi
pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan
tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat)
untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.
Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap
sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih
yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada
perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak
bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di
setiap perguruan tinggi yang dipilih;
3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu
perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.
4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan
pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya,
kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju
dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi
dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat
diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau
difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di
kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan
(legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga
Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan
oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
5) Fotokopi Kartu Keluarga;
6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening
listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB
dari orang tua/wali-nya.
a. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan
keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang
mampu;
2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
C. SELEKSI
1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI
sesuai persyaratan;
2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan
memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling
tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;
3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya
untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh
perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;
4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu
setelah melalui proses verifikasi.
D. PENETAPAN
1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua
pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;
2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti
dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada
perguruan tinggi tertentu.
3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara
tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan
sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;
4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi
penyelenggara.
E. PENGHENTIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif
pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang
berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim
yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan
terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:
1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;
2. Penyaluran dana beasiswa;
3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan
evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Pelaporan Program
Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.
b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian
yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah
ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti
c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu
sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan
keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi
mahasiswa penerima beasiswa.
3. Pengiriman Laporan
Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:
Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan
Jakarta 10270
LAMPIRAN
DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010
1. Di bawah Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional
No
Perguruan Tinggi Kuota
1 Institut Pertanian Bogor 500
2 Institut Seni Indonesia Denpasar 20
3 Institut Seni Indonesia Surakarta 20
4 Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20
5 Institut Teknologi Bandung 450
6 Institut Teknologi Sepuluh November 450
7 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100
8 Politeknik Manufaktur Bandung 75
9 Politeknik Negeri Ambon 30
10 Politeknik Negeri Bali 30
11 Politeknik Negeri Bandung 75
12 Politeknik Negeri Banjarmasin 50
13 Politeknik Negeri Jakarta 75
14 Politeknik Negeri Jember 20
15 Politeknik Negeri Kupang 20
16 Politeknik Negeri Lampung 20
17 Politeknik Negeri Lhokseumawe 30
18 Politeknik Negeri Malang 75
19 Politeknik Negeri Manado 40
20 Politeknik Negeri Medan 70
21 Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta 10
22 Politeknik Negeri Padang 75
23 Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15
24 Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 15
25 Politeknik Negeri Pontianak 50
26 Politeknik Negeri Samarinda 50
27 Politeknik Negeri Semarang 50
28 Politeknik Negeri Sriwijaya 75
29 Politeknik Perikanan Negeri Tual 10
30 Politeknik Negeri Ujung Pandang 50
31 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 50
32 Politeknik Pertanian Negeri Kupang 20
33 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20
34 Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung 20
No
Perguruan Tinggi Kuota
35
Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang
Panjang 20
36 Universitas Airlangga 500
37 Universitas Andalas 500
38 Universitas Bengkulu 150
39 Universitas Brawijaya 500
40 Universitas Cenderawasih 125
41 Universitas Diponegoro 500
42 Universitas Gadjah Mada 500
43 Universitas Haluoleo 150
44 Universitas Hasanudin 500
45 Universitas Indonesia 500
46 Universitas Jambi 300
47 Universitas Jember 300
48 Universitas Jenderal Soedirman 300
49 Universitas Khairun 50
50 Universitas Lambung Mangkurat 300
51 Universitas Lampung 300
52 Universitas Malikussaleh 50
53 Universitas Mataram 150
54 Universitas Mulawarman 300
55 Universitas Negeri Gorontalo 300
56 Universitas Negeri Jakarta 450
57 Universitas Negeri Makassar 350
58 Universitas Negeri Malang 450
59 Universitas Negeri Manado 300
60 Universitas Negeri Medan 500
61 Universitas Negeri Padang 500
62 Universitas Negeri Papua 75
63 Universitas Negeri Semarang 400
64 Universitas Negeri Surabaya 400
65 Universitas Negeri Yogyakarta 400
66 Universitas Nusacendana 100
67 Universitas Padjadjaran 500
68 Universitas Palangka Raya 250
69 Universitas Pattimura 250
70 Universitas Pendidikan Ganesha 250
71 Universitas Pendidikan Indonesia 450
72 Universitas Riau 300
73 Universitas Sam Ratulangi 300
74 Universitas Sebelas Maret 400
75 Universitas Sriwijaya 400
76 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100
No
Perguruan Tinggi Kuota
77 Univeristas Sumatera Utara 500
78 Universitas Syiah Kuala 400
79 Universitas Tadulako 250
80 Universitas Tanjungpura 300
81 Universitas Trunojoyo 100
82
Universitas Udayana 350
Jumlah 18.000
Keterangan:
Nama program studi yang ditawarkan masing-masing perguruan tinggi penyelenggara tersebut di atas dapat dilihat
pada:
Buku panduan SNMPTN tahun 2009, atau
Website perguruan tinggi masing-masing, atau
Website: www.evaluasi.or.id
2. Di bawah Pembinaan Departemen Agama
NO Perguruan
Tinggi
Kuota Program Studi
1 UIN Syarif
Hidayatullah
Jakarta
100 1. Tafsir Hadits
2. Perbandingan Agama
3. Akidah dan Filsafat
4. Sosiologi Agama
5. Madzhab dan Hukum
6. Jinayah Siyasah
7. Dirasah Islamiyah
8. Manajemen Dakwah
9. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11. Tarjamah
12. Bahasa dan Sastra Arab
2 UIN Sunan
Kalijaga
Yogjakarta
100 1. Perbandingan Agama
2. Akidah dan Filsafat
3. Tafsir hadits
4. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Bahasa dan Kebudayaan Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
8. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3 UIN Alaudin
Makassar
90 1. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Tafsir Hadits
4. Perbandingan Agama
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Akidah dan Filsafat
7. Bahasa dan Sastra Arab
4 UIN Sunan
Gunung Djati
Bandung
80 1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Perbandingan Agama
4. Mu’amalah
5. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
6. Menajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat
Islam
8. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5 UIN Maulana
Malik Ibrahim
Malang
100 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
6 UIN Syarif
Kasim Riau
80 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Tafsir Hadits
3. Akidah dan Filsafat
4. Jinayah Isyasah
5. Pengembangan Masyarakat
Islam
7 IAIN Antasari 60 1. Perbandingan Agama
NO Perguruan
Tinggi
Kuota Program Studi
Banjarmasin 2. perbandingan Madzhab dan
Hukum
3. Akidah dan Filsafat
4. Tafsir Hadits
5. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
6. Pengembangan Masyarakat
Islam
7. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
8 IAIN Ar-Raniry
Banda Aceh
60 1. Tafsir Hadits
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Akidah dan Filsafat
4. Perbandingan Agama
5. Jinayah Siyasah
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Sastra Arab
8. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
9 IAIN Sumatera
Utara Medan
70 1. Akidah Filsafat
2. Perbandingan Agama
3. Tafsir Hadits
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
6. Komunikasi dan Penyiaran Islam
7. Manajemen Dakwah
10 IAIN Imam
Bonjol Padang
60 1. Perbandingan Agama
2. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
3. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
4. Komunikasi dan Penyiaran
Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
6. Bahasan Sastra Arab
7. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11 IAIN Sultan
Thaha Saifudin
Jambi
60 1. Perbandingan Madzhab dan
Hukum
2. Jinayah Siyasah
3. Tafsir Hadits
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
12 IAIN Raden
Fatah Palembang
70 1. Tafsir Hadits
2. Perbandinagan Agama
3. Jinayah Siyasah
4. Perbandinagan Madzhab dan
Hukum
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Sejarah dan Kebudayaan Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
13 IAIN Raden
Intan Bandar
Lampung
60 1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Jinayah Siyasah
4. Peradilan Agama
NO Perguruan
Tinggi
Kuota Program Studi
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Pengembangan Masyrarakat
Islam
14 IAIN Walisongo
Semarang
75 1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Jinayah Siyasah
5. Mu’amalah
6. Manajemen Dakwah
7. Bimbingan dan Penyuluhan
15 IAIN Sultan
Maulana
Hasanuddin
Banten
60 1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
4. Sejarah dan Kebudayaan Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
16 IAIN Sunan
Ampel Surabaya
75 1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Perbandingan Agama
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Jinayah Siyasah
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat
Islam
8. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
9. Bahasa dan Sastra Arab
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
17 IAIN Mataram 60 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Mu’amalah
18 IAIN Ambon 60 1. Akidah dan Filsafat
2. Jinayah Siyasah
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan
Islam
19 IAIN Sultan
Amai Gorontalo
50 1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
20 STABN
Sriwijaya Banten
40 1. Dharma Acariya (Keguruan)
2. Dharma Duta (Penyuluh)
21 IHDN Denpasar 50 1. Teologi Hindu
2. Penerangan Agama Hindu
22 STAKPN
Ambon
40 1. Pendidikan Agama Kristen
2. Musik Gereja
3. Teologi
Jumlah 1.500

Program beasiswa Bidik Misi

Written by Administrator   
Saturday, 02 January 2010 12:02
Mulai tahun 2010, Departemen Pendidikan Nasional memberikan kesempatan bagi 20 ribu lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Paket C tahun 2010 yang berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan memiliki kemampuan akademik untuk melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Program Beasiswa Bidik Mis
Ada 83 perguruan tinggi Negeri Departemen Pendidikan Nasional dan 22 Perguruan Tinggi Negeri Departemen Agama yang akan menjadi pelaksana Program Beasiswa BIDIK MISI 2010 ini.  Quota beasiswa ditetapkan berdasarkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahun dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan  tinggi tersebut.

Rabu (16/12) bertempat di Masson Pine Hotel Bandung dilakukan penandatangan MoU antara Dirjen Dikti, para pimpinan perguruan tinggi negeri pelaksana Program Beasiswa Bidik Misi dengan disaksikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, kita bisa memberikan satu jawaban dari sekian persoalan pendidikan di Indonesia. Ini adalah bagian dari komitmen dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi”, kata bapak Menteri, Prof. Dr. Ir. Moh. Nuh, DEA dalam pengarahannya.

Menurut bapak Menteri ini adalah satu program seratus hari Departemen Pendidikan Nasional yang rampung sebelum waktunya (terakhir 31 Januari). ”Ini semakin membuktikan bahwa kita adalah orang cerdas. Beda orang cerdas dan tidak cerdas adalah ditentukan oleh kecepatan dalam menyelesaikan persoalan. Kalau orang cerdas biasanya cepat selesai. Dan saya beri nilai cumlaude, tambah bapak Menteri.

”Tujuan pertama adalah memberikan harapan kepada anak-anak bangsa dengan kemampuan akademik yang baik tapi berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, jangan pernah berhenti bermimpi bahwa ada negara yang menyiapkan beasiswa, paling tidak ke perguruan tinggi negeri” kata bapak Dirjen Dikti, Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D

Dengan beasiswa ini, menurut bapak Dirjen prosentase 20 miskin terbawah yang saat ini baru sekitar 3,3 persen mengakses pendidikan tinggi bisa terus ditingkatkan. Ketimpangan 20 persen anak terkaya dengan 20 miskin terbawah yang saat ini gapnya 10 persen dalam akses pendidikan tinggi bisa terus dikurangi. Bahkan menurut Dirjen mereka bisa menjadi aktor yang akan memotong mata rantai kemiskinan. Mereka akan mengangkat ekonomi diri dan keluarganya.

Persyaratan

Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan beasiswa Bidik Misi 2010:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK/paket C yang dijadwalkan lulus pada tahu 2010
2. Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi
3. Mempunyai prestasi akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler.
4. Dapat memilih program pendidikan Diploma III, IV dan sarjana S1
5. Tiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.

Beasiswa ini diberikan sejak sang mahasiswa dinyatakan diterima dan memulai kegiatan akademik di perguruan tinggi, sampai menyelesaikan semester 8 (untuk program diploma IV dan S1) dan semester 6 (untuk program Diploma III) dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

Informasi mengenai Panduan dan Formulir pendaftaran bisa didapat pada link dibawah ini:
>> Panduan Beasiswa Bidik Misi
>> Formulir Beasiswa Bidik Misi
>> Informasi lengkap mengenai beasiswa Bidik Misi

Program Beasiswa PPA dan BBM

Written by Administrator   
Wednesday, 09 September 2009 14:15

alt
PEDOMAN
• BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
• BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)

KATA PENGANTAR

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.

Jakarta,         Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso

I.  PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

C. TUJUAN
1. Meningkatkan akses dan  pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler,  maupun ekstrakurikuler.

D. SASARAN
1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
 II. KETENTUAN UMUM

A. STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

B. WAKTU
PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

C. ALOKASI
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.

III.  KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:
a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan  bantuan  dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

2. Khusus
Calon penerima wajib melampirkan:
a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):
1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
2) Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.

3. Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

 B. PENETAPAN
1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

 IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
 2. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.

B. SELEKSI
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
 2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
 3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
 4. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).

C. PENYALURAN DANA
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

D. PENGHENTIAN
Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
5. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.

VI. PELAPORAN
Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.

A. LAPORAN PROGRAM
Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
b. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
 3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:

Direktorat Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman Pintu, I Senayan Jakarta

Sabtu, 16 Oktober 2010

Puteri Indonesia 2010

Honda Vario Ala Skuter Besar Jepang

Kamis, 7 Oktober 2010 | 15:14 WIB
MOTOR PLUS/ADE
Seumpama warna bodi cerah, tongkrongannya akan lebih gahar
KOMPAS.COM - Tampilan modifikasi pada Honda Vario dari Denpasar, Bali ini, sangat kental beraliran low rider dipadu dengan skuter besar ala Jepang. Mundurnya pun tidak kepalang tanggung, "Sudah lebih dari dua meter karena proses pemundurannya dilakukan dua kali," ungkap Made Ambhara dari rumah modifikasi M1.

Mundur pertama disentuh pada sasis, tepatnya di bawah dek. Tambahannya menggunakan besi kotak dan ukurannya mengikuti rangka asli. Prose dimulai dengan memotong rangka kemudian disambung besi kotak yang panjangnya 65 cm. Setelah itu baru pemasangan undur-undur denngan konsep yang sama seperti dilakukan para pemodifikasi.

"Tapi, ada perbedaan dalam konstruksinya," sebut Made. Untuk bagian itu, ia menggunakan sokbreker yang sudah dicustom ulang dan posisinya dibuat rebah, sehingga berfungsi layaknya undur-undur tadi. Panjangnya, jelas Made 20-an cm.

Dengan mundur yang lumayan, harus ada penyesuaian pada bodi dengan cara membuat ulang. Ada beberapa bagian masih mempertahankan ciri sebuah vario. Walau lampu depan diganti pakai CBS Techno, tapi tetap Vario. Sedang model buntut berikut lampunya masih sama.

Bagaimana dengan suspensi? Untuk depan dibuat rigid dengan tujuan menghindari bodi depan pecah akibat sokbreker yang bisa main. Sangat mungkin lantaran bopdi fiber yang melekat sekarang punya bobot yang sangat berat. "Nah, kalau turun naik pasti berbenturan dengnan sepatbor. Itu yang dihindari," paparnya.

Sementara sokbreker belakang dibuat bisa main. Di sini ia menggunakan empat unit peredam kejut yang sudah dicustom. Jadi, walau sudah tergolong ekstrem, tapi asli Vario masih dikenali. (Nurfil)

Ryan Nikah, Dorce Senang

Sabtu, 16 Oktober 2010 | 09:02 WIB
Hasanuddin Assegaff
Dorce Gamalama
JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana mati atas pembunuhan 11 orang, Very Idham Henyansyah atau yang lebih dikenal dengan nama Ryan, akan menikah dengan seorang perempuan mantan napi, Eny Winarya. Dalam pernikahan yang rencananya akan digelar pada hari Senin (18/10/2010), Ryan ingin agar Diva Pop Indonesia Krisdayanti dan Dorce datang menghadirinya. Namun, angan-angan itu sepertinya sulit terwujud.
"Yang pasti saya enggak bisa ke sana sebab saya ada acara di luar kota," kata Dorce, Jumat (15/10/2010).
Sejauh ini, pemain film Mas Suka Masukin Aja-Besar Kecil It's Okay itu mengatakan bahwa dia belum menerima undangan pernikahan Ryan. Meski kaget mendengar kabar pernikahan itu, Dorce mengaku senang karena Ryan akhirnya menemukan jodoh dan mau menikah.
"Saya tidak diundang. Tapi buat saya itu bagus, dong. Kalau memang sudah cinta dan jodohnya, kan tidak harus dilarang. Syukurnya sih dia mau menikah. Saya kepengin semoga dengan dia menikah hidupnya bisa benar, tapi dia harus tetap fokus pada masalah yang dihadapinya," harap Dorce.
Pemain film Hantu Biang Kerok itu juga mengaku mengenal Ryan karena pernah menjenguknya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kesambi, Cirebon, Jawa Barat. Saat itu, Dorce diajak oleh salah satu ulama.
Komunikasi mereka pun berlanjut dan diakui Dorce, Ryan sering menghubunginya untuk meminta dibelikan pulsa. "Komunikasi dulu itu kenapa bisa kenal, saya penasaran pengin ketemu karena Ryan itu sering menyebut nama saya. Sebelumnya saya enggak tahu siapa dia. Tapi karena ada satu ulama, saya diajak ke sana. Barulah saya kenal. Biasanya Ryan nelpon saya minta dikirim pulsa, tapi sekarang sudah enggak komunikasi lagi," ucap Dorce.
Sebagai informasi, Ryan ingin menikahi gadis meskipun dia mengaku sebagai seorang homoseksual. Keputusannya menikahi gadis itu dilakukan setelah dia menyadari hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya. Di samping itu, ibundanya, Kasiyatun, juga ingin memperoleh cucu dari Ryan.

Wuih... Ferrari Bikin Kamera

Rabu, 29 September 2010 | 14:01 WIB
Hasselblad
Kamera format medium yang hanya diproduksi 499 unit
GOTHENBURG, KOMPAS.com — Hasselblad dan Ferrari berkolaborasi menciptakan  kamera digital format medium eksklusif yang diproduksi terbatas 499 unit. Hasselblad H4D Ferrari didedikasikan untuk para fotografer yang mengapresiasi inovasi teknologi, kualitas hebat, dan desain eksotis yang menjadi filosofi kedua merek tersebut.

Tampilan kamera menjadi lebih eksklusif dengan warna merah "rosso fuoco" khas Ferrari dan logo kuda jingkrak di bodi. Kemasan yang diberikan oleh Hasselblad juga tak kalah istimewa. Sebuah kotak buatan tangan dengan penutup kaca yang berlambang Ferrari terdiri dari dua lapisan. Satu bagian untuk badan kamera dan bagian bawah untuk lensa 80 mm dan kelengkapan kamera lainnya.

Sayang, produsen kamera asal Swedia ini belum mengumumkan harga jual kamera beresolusi 40 megapiksel ini. Informasi lebih lengkap akan diumumkan bulan depan.

Shoei Qwest Lebih Nyaman untuk Perjalanan Jauh

Kamis, 14 Oktober 2010 | 14:01 WIB
Shoei
Helm yang diklaim nyaman untuk melakukan perjalanan jauh
TOKYO, KOMPAS.com — Untuk kenyamanan berkendara jarak jauh dengan sepeda motor, produsen helm terkemuka asal Jepang, Shoei Helmets, memproduksi helm touring Shoei Qwest yang diklaim lebih nyaman, ringan, dan efektif untuk mengurangi kebisingan. Desainnya aerodinamis dengan komponen bagian dalam yang dirancang untuk mengurangi gangguan suara dari bagian bawah.

Pada helm baru ini terdapat tiga ventilasi, sama seperti model-model sebelumnya. Hanya saja, yang bagian bawah didesain lebih besar sehingga gampang dibuka tutup walau tangan pakai sarung tangan. Ventilasi kedua di bagian atas yang posisinya lebih strategis agar udara yuang masuk optimal. Satu lagi di bagian belakang berfungsi sebagai pembuangan udara bagian atas. Dengan perubahan ini, sirkulasi udara di dalam menjadi lebih baik.

Kenyamanannya diberikan dari bantalan tengah 3D (baca; tri-di), yang dirancang mengikuti bentuk kepala. Sementara bantalan pipi tersedia dengan berbagai ketebalan, membuat pemakai dapat memilih sesuai dengan ukurannya. Keduanya dapat dilepas  dan dicuci sehingga kebersihannya terjaga.

Sistem bukaan kacanya menggunakan Quick Release Self-Adjusting (QRSA) yang inovatif sehingga memungkinkan menutup lebih rapat untuk menahan angin dan air saat berkendara. Sebaliknya, kaca dapat dengan mudah dibuka saat pemakainya membutuhkan tambahan udara segar.

Shoei Qwest dilengkapi dengan kaca helm CW-1 yang dapat menahan 99 persen sorotan sinar ultraviolet, UVA dan UVB. Harga yang ditawarkan untuk warna solid 349,99 dollar AS, warna metalik 369,99 dollar AS, dan dengan desain grafis 469,99 dollar AS.

Jumat, 15 Oktober 2010

Pereda Sakit Bernama Cinta

Kamis, 14 Oktober 2010 | 09:25 WIB
KOMPAS.com — Cinta itu menyakitkan. Begitu kata para pengarang lagu kisah patah hati. Tapi tahukah Anda bahwa cinta juga punya kekuatan menyembuhkan dan mengurangi sakit? Makin besar cinta yang kita rasakan, makin tak berarti sakit yang ditanggung badan.

Saat kita sedang jatuh cinta, beberapa area otak menjadi aktif dan memproduksi beberapa jenis hormon yang membuat kita merasa senang dan riang dalam jumlah sangat banyak. Salah satu hormon yang dihasilkan otak saat orang sedang kasmaran adalah dopamin. Efek dari dopamin ini setara dengan perasaan orang yang makan cokelat atau mabuk kokain.

Para peneliti dari Universitas Stanford, Amerika Serikat, yang meneliti aktivitas otak pada orang jatuh cinta menemukan bahwa, saat kita merasakan sakit, beberapa area otak menjadi aktif. Nah, area otak tersebut ternyata juga ikut aktif ketika hati sedang berbunga-bunga karena kasmaran.

Dengan menggunakan pemindaian functional magnetic resonance imaging (fMRI), para peneliti mencoba melihat reaksi otak pada orang yang sedang merasakan sakit ketika mereka diberi hal-hal yang berkaitan dengan orang yang mereka cintai.

Sebanyak 15 mahasiswa yang baru menjalin asmara menjadi responden dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini, kepala mereka dipasangi semacam helm untuk memindai reaksi otak. Sambil memandangi foto orang yang mereka kasihi, helm yang dipasang sedikit demi sedikit diatur menjadi kecil sehingga menimbulkan rasa sakit.

Ternyata memandang foto orang tercinta bisa membuat persepsi rasa sakit yang dirasakan jauh berkurang. Salah satu peneliti, dr Jarred Younger, menyebutkan bahwa rasa cinta memicu analgesia atau penghilang sakit.

"Salah satu yang terpicu adalah nucleus accumbens, bagian otak yang mengirimkan sinyal seperti adiksi pada orang yang mabuk kokain atau narkoba. Bagian otak ini mengirimkan pesan supaya kita terus melakukannya, meski sebenarnya yang dilakukan itu membuat sakit," kata Younger.

Contoh lain adalah cedera yang dialami para pemain bola. Meski merasakan sakit akibat cidera, mereka tetap melanjutkan permainan karena telah terlibat secara emosi terhadap permainan tersebut.

Jadi, nikmatilah rasa cinta yang Anda rasakan saat ini.

Tom Cruise Akan Kembali Bintangi "Top Gun"

Sabtu, 16 Oktober 2010 | 01:42 WIB
Paramount Pictures
Tom Cruise
LOS ANGELES, KOMPAS.com – Tom Cruise, aktor tampan yang sering disebut-sebut sebagai raja box office, dikabarkan akan kembali ke layar lebar untuk membintangi sekuel film Top Gun.
Isyarat pembuatan kembali film yang tenar di era tahun 80-an itu, datang dari produser Jerry Bruckheimer. Tahun lalu ia memberi kabar bahwa ia sedang mengerjakan proyek dari sekuel film tentang aksi penerbang yang sangat populer itu. Ucapan Bruckheimer langsung disambut antusias.

Seorang bloger lewat NYmag.com membocorkan bahwa sejumlah bos di Paramount Pictures saat ini sudah mulai mengerjakan sekuel tersebut. Sutradara Tony Scott disebut-sebut bakal kembali menyutradarai film tersebut.

Kehadiran Cruise diharapkan bisa ‘menghidupkan kembali’ karakter Maverick, sang pilot pesawat tempur itu,  meski nantinya ia akan berperan kecil dalam sekuel ini.

Untuk penulisan skenario akan dipercayakan kepada penulis Christopher McQuarrie, yang pernah meraih Oscar sebagai penulis skenario terbaik lewat film  The Usual Suspect.

Munculnya kabar bakal dibuatnya sekuel ini mulai dibicarakan menyusul dirilisnya  film Wall Street 2: Money Never Sleeps, yang merupakan lanjutan dari  film hits tahun 1987 dengan bintang Michael Douglas dan kembali menuai sukses di box office.

Saatnya Mengatur Pola Makan

Kamis, 14 Oktober 2010 | 03:07 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA
Kepraktisan penyajian dan rasa yang hampir sama menjadikan produk mi instan sebagai salah satu alternatif makanan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu juga yang membuat warung-warung yang menjual masakan mi instan banyak tersebar di Indonesia.
TERKAIT:
Oleh M Zaid Wahyudi
Perkembangan zaman yang menuntut serba cepat dan praktis turut memengaruhi pola makan masyarakat. Makanan instan buatan pabrik menjadi pilihan karena enak, murah, mudah didapat, serta mudah diolah. Padahal, kandungan bahan tambahan makanan dalam makanan instan itu memiliki risiko. 
Konsumsi makanan instan menjadi pilihan di tengah kesibukan masyarakat modern serta ketidakmampuan dan terbatasnya waktu untuk memasak makanan segar. Tren ini berlangsung secara global, bukan hanya di Indonesia.
Semula makanan instan disiapkan untuk para astronot yang akan melakukan perjalanan ke luar angkasa ataupun tentara yang sedang berperang. Agar makanan mudah diolah, tetapi bercita rasa enak dan tahan lama, ditambahkanlah sejumlah bahan tambahan makanan.
Dalam perkembangannya, industri pun memanfaatkan berbagai bahan tambahan makanan ini, baik pengawet, perisa, penguat rasa, pewarna, maupun berbagai jenis lainnya. Bahan tersebut membuat produksi makanan menjadi lebih murah, bisa dimanfaatkan dalam waktu lama, serta sebarannya pun menjadi lebih luas.
Meski penggunaannya dalam jumlah tertentu dijamin keamanannya oleh pemerintah dan kesepakatan internasional, konsumsi makanan instan yang mengandung bahan tambahan makanan tetap perlu diatur. Konsumsi makanan dengan gizi berimbang dan bervariasi dapat meminimalkan risiko penggunaan bahan tambahan makanan.
”Semestinya makanan instan jangan dijadikan menu harian. Sesekali mengonsumsi tentu diperbolehkan. Prinsipnya, kebutuhan nutrisi makro dan mikro harus terpenuhi,” ungkap Ahli Analisis dan Keamanan Pangan dari Sekolah Farmasi, Institut Teknologi Bandung, Rahmana Erman Kartasasmita, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/10).
Mi instan
Salah satu makanan instan favorit masyarakat Indonesia adalah mi instan. Tak hanya dijadikan sebagai makanan pengganjal lapar sebelum menunggu waktu makan, mi juga banyak digunakan sebagai lauk-pauk. Bahkan, beberapa orang menjadikannya sebagai camilan dengan cara mencampur bumbu dan mi tanpa dimasak.
Dokter spesialis penyakit dalam serta konsultan lambung dan pencernaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Ari Fahrial Syam, mengatakan, konsumsi makanan instan sebenarnya tak masalah jika dilakukan secara benar.
Bagi yang memiliki penyakit mag atau tekanan darah tinggi, mi instan tentu tidak dianjurkan karena kandungan ragi dalam mi atau unsur garam dalam bumbu penyedapnya. Bagi yang tak memiliki gangguan pencernaan, konsumsi mi instan boleh dengan tetap memerhatikan keseimbangan pangan yang dikonsumsinya.
Mi instan adalah pangan alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti nasi, bukan makanan utama. Pola konsumsi mi instan yang menjadikannya sebagai makanan selingan atau lauk akan membuat terjadinya penumpukan kalori dalam tubuh.
Ditambah faktor stres yang mendorong makan berlebih dan kurang gerak, konsumsi mi instan yang salah itu bisa memicu kegemukan. Kegemukan inilah yang menjadi salah satu faktor peningkatan risiko berbagai jenis penyakit kanker, bukan karena mi instannya.
Konsumsi mi instan juga tak menyebabkan usus buntu. Usus buntu disebabkan infeksi pada apendiks, bukan karena mi, biji cabai, atau biji jambu batu.
”Terlalu sederhana mengatakan mengonsumsi mi instan bisa menyebabkan penyakit kanker dan usus buntu,” kata Ari.
Bahan tambahan makanan
Penggunaan berbagai jenis bahan tambahan makanan pada berbagai jenis makanan instan oleh industri diyakini Ahli Kimia Pangan dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Pangan, Nuri Andarwulan, tidak akan melebihi batasan yang ditentukan pemerintah.
Selain demi alasan keamanan pangan, sudah memenuhi faktor keamanan, penggunaan bahan tambahan makanan secara berlebih justru akan merusak tampilan, cita rasa, dan tekstur dari makanan itu sendiri.
”Bahan tambahan makanan itu mahal. Penggunaan berlebih justru merugikan industri,” kata Nuri.
Dalam mi instan, jenis bahan tambahan makanan yang ada, antara lain, pemantap nabati, pengatur keasaman, pewarna, dan antioksidan. Sedangkan yang ada dalam bumbu umumnya berupa penguat rasa, perisa, dan berbagai jenis vitamin. Dalam kecap dan saus cabai umumnya terdapat pengawet dan pengental.
Bahan tambahan tersebut ada yang bersifat sintetik ataupun alami. Dalam batas normal, penggunaan bahan tambahan makanan tidak akan memengaruhi kesehatan. Studi yang dilakukan tentang efek dari satu jenis zat tambahan makanan umumnya dilakukan dalam kadar jauh di atas normal.
Diakui Nuri, sejumlah bahan tambahan makanan memiliki risiko bagi mereka yang memiliki gangguan kesehatan dan hipersensitif. Batasan ini tidak berlaku untuk orang yang sehat. Khusus bagi penderita autis, disarankan untuk tidak mengonsumsi makanan pabrikan sama sekali.
Meski konsumsi makanan instan diperbolehkan, konsumsi makanan segar yang diolah sendiri tetap perlu diutamakan. Walau agak repot, cara ini lebih sehat karena memungkinkan pengaturan keseimbangan kandungan gizi makanan yang diperlukan tubuh.

Robert Edwards, "Bapak" Bayi Tabung

Kamis, 14 Oktober 2010 | 04:12 WIB
Oleh Indira Permanasari
Robert Geoffrey Edwards memberikan celah kepada pasangan yang menemui jalan buntu untuk mempunyai keturunan. Teknik bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) yang dikembangkannya membantu jutaan anak lahir dan menghadirkan senyum orangtua, sekaligus menyulut kontroversi dengan kelompok religius. 
Edwards boleh berbahagia saat kerja kerasnya sejak 30 tahun lalu itu mendapatkan penghargaan internasional bergengsi, Nobel Bidang Kedokteran.
Sekitar empat juta orang terlahir dengan bantuan IVF. Banyak di antara mereka telah dewasa dan menjadi orangtua. Bayi tabung pertama di dunia, Louise Brown, yang kini berusia 32 tahun, berkomentar, ”Saya dan ibu saya senang, seorang pionir dari teknik bayi tabung akhirnya diberikan penghargaan yang sudah selayaknya dia terima.” Louise Brown telah menikah dan mempunyai satu anak dengan pembuahan alami.
Di Indonesia, teknik bayi tabung pertama kali diterapkan di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Jakarta, tahun 1987. Bayi tabung pertama Indonesia itu lahir pada 2 Mei 1988.
Sekitar 10 persen pasangan di dunia mengalami ketidaksuburan (infertilitas). Penyebab infertilitas, antara lain, gangguan pada sperma, sumbatan saluran telur, endometriosis, gangguan perkembangan sel telur, dan sebab yang tak dapat dijelaskan. Jika penanganan gangguan reproduksi tak berhasil, program bayi tabung menjadi harapan.
Lewat program bayi tabung, pembuahan sel telur dilakukan di luar tubuh. Sel telur diambil dari indung telur dan dibuahi dengan sperma yang sudah disiapkan di laboratorium. Embrio yang telah terbentuk (stadium 4-8 sel) lalu ditanamkan kembali ke rahim ibu, biasanya 2-3 embrio guna memperbesar peluang kehamilan. Embrio itu diharapkan tumbuh sebagaimana layaknya pembuahan alamiah.
Meniru kelinci
Sejak awal 1950-an, Edwards telah membayangkan betapa teknik pembuahan di luar tubuh mampu membantu pasangan mengatasi masalah infertilitas. Penelitian oleh ilmuwan lain sebelumnya berhasil menunjukkan sel telur dari kelinci dapat dibuahi di cawan petri dengan menambahkan sperma.
Edwards memutuskan menginvestigasi kemungkinan cara serupa diterapkan kepada manusia. Hasilnya, tidak terlalu memuaskan lantaran sel telur manusia mempunyai siklus hidup berbeda dibandingkan kelinci.
Tak berputus asa, dalam rangkaian percobaan ilmiah dan setelah berganti beberapa rekan kerja, Edwards menghasilkan sejumlah penemuan fundamental. Dia mengklarifikasi proses pematangan sel telur, perbedaan hormon yang memengaruhi pematangan sel telur, dan waktu terbaik pembuahan oleh sperma. Dia juga berhasil menentukan kondisi terbaik pengaktifan sperma guna membuahi sel telur.
Tahun 1969 termasuk bersejarah bagi Edwards. Untuk pertama kalinya, sebuah sel telur manusia dibuahi di cawan laboratorium. Namun, sel telur yang dibuahi itu tak berkembang sesuai yang diinginkan.
Saat itulah dia berkesimpulan, hasil akan lebih baik jika sel telur telah matang di dalam ovarium terlebih dahulu, sebelum dipindahkan ke luar untuk dibuahi.
Lompatan maju riset Edwards terutama dicapai setelah bekerja sama dengan ginekolog Patrick Steptoe yang saat itu tengah mengembangkan teknik laparoskopi (teknik operasi dengan sayatan kecil) yang memungkinkan pengamatan terhadap ovarium lewat instrumen optik.
Steptoe menggunakan laparoskopi untuk memindahkan sel telur dari indung telur dan Edwards melakukan kultur sel serta menambahkan sperma. Hasilnya, sel telur dapat membelah beberapa kali dan membentuk embrio awal (ukuran 8 sel).
Sekalipun prospeknya sangat baik, banyak tentangan dan perdebatan etika dari sejumlah pemimpin agama, ahli etika, dan ilmuwan yang meminta agar proyek itu dihentikan.
Riset kedua ilmuwan itu dapat terus berjalan dengan bantuan sejumlah donatur. Keputusan pemberian hadiah Nobel tahun ini untuk pengembang bayi tabung pun diwarnai protes dari sejumlah kalangan.
”Bagi pasangan, hal terpenting ialah mempunyai anak. Tak ada yang lebih spesial daripada seorang anak. Steptoe dan saya sangat tergerak oleh keinginan kuat pasangan mendapatkan keturunan. Kami mendapat kritik, tetapi kami berjuang mati-matian untuk para pasien,” ujarnya dalam wawancara dengan BBC.
Bayi tabung pertama
Keajaiban yang dihadirkan dunia kedokteran itu terjadi pada 1978 setelah sekitar 100 percobaan gagal yang berujung pada kehamilan singkat. Saat itulah pasangan Lesley dan John Brown datang kepada Edwards setelah gagal mendapatkan keturunan selama sembilan tahun.
Teknik IVF yang lebih disempurnakan lalu digunakan terhadap pasangan itu. Setelah embrio berukuran delapan sel dikembalikan ke rahim Lesley Brown, lahirlah bayi sehat Louise Brown dengan operasi caesar pada 25 Juli 1978.
Teknik IVF telah berpindah dari visi menjadi realitas. Edwards dan Steptoe lalu mendirikan Bourn Hall Clinic di Cambridge, pusat terapi IVF pertama di dunia.
Selanjutnya, Edwards dan rekan kerjanya menyempurnakan IVF, lalu menyebarkannya ke seluruh dunia. Mereka bermitra sampai Steptoe meninggal pada 1988.
Contohnya, kini, satu sperma berkualitas dapat diinjeksi secara langsung ke sel telur di cawan petri. Metode ini menjadi solusi untuk kasus infertilitas laki-laki.
Anggota Nobel Assembly di Karolinska Institute yang memilih Edwards berpandangan, sebuah bidang baru kedokteran telah muncul dan Robert Edwards memimpin proses tersebut dari penemuan dasar menjadi terapi IVF yang sukses. Kontribusi Edwards merepresentasikan sebuah tonggak dari pengembangan kedokteran modern.